Awalnya saya sama sekali tidak memikirkan tentang original atau tidaknya software yang saya gunakan. Saat itu menurut saya laptop dan internet adalah suatu kebebasan tanpa batas.
Tidak pernah saya melihat atau mendengar ada orang yang pernah membeli software original, baik itu secara langsung maupun membaca di internet.
Lebih jauh lagi sebelum mengenal software bajakan, sudah banyak contoh lain, seperti pembajakan mp3 dan film. Budaya bajak-membajak di negeri ini sepertinya memang dianggap “sudah lumrah”.
Entah memang Indonesia tidak menetapkan undang-undang dengan baik, atau lebih tepatnya “belum serius” dalam menetapkan undang-undang khususnya tentang software bajakan.
End User License Agreement (Perjanjian Lisensi) Tiada Arti
BY USING THE SOFTWARE, YOU ACCEPT THESE TERMS. IF YOU DO NOT ACCEPT THEM, DO NOT USE THE SOFTWARE. If you comply with these license terms, you have the rights below.Diatas adalah contoh (saya potong sebagian) perjanjian lisensi atau EULA dari salah satu software yang paling populer di negeri ini, yakni sistem operasi windows.
1. INSTALLATION AND USE RIGHTS. You may install and use one copy of the software on your device.
2. Scope of License. The software is licensed, not sold. …… You may not …
· reverse engineer, decompile or disassemble the software, except …
· make more copies of the software than specified in this agreement …
· publish the software for others to copy;
· rent, lease or lend the software…
Apakah terdengar asing? Text ini tampil pertama kali setiap install windows.
Tak sedikit pengguna yang mengabaikan text ini. Bahkan di beberapa lembaga baik kampus, maupun sekolah (terutama jurusan komputer) ketika belajar instalasi Windows, jarang sekali tentor maupun guru menjelaskan tentang apa itu EULA. Apalagi tutorial tutorial di internet, jarang bahkan tidak sama sekali menyinggung EULA, menyedihkan memang.
Inti dari perjanjian lisensi tersebut adalah, dilarang mengcopy atau menyebarluaskan tanpa izin. Tapiii, disamping itu juga terdapat juga klausa lain yang mengatakan bahwa “perjanjian ini berlaku di wilayah USA, jika terjadi pelanggaran di luar USA, maka disesuaikan menurut hukum yang berlaku di wilayah tersebut”
Sedang menurut UU Nomor 12 Pasal 72 ayat 3 tentang Hak Cipta dikatakan “Dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa yang sengaja atau tanpa izin memperbanyak penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial”.
Entah ini sudah diganti atau belum, jika belum maka bisa jadi undang-undang ini adalah penyebab terbesar maraknya penggunaan software bajakan di Indonesia.
Akibatnya sekarang banyak masyarakat menggunakan software bajakan dengan aling-aling “bukan untuk tujuan komersial kok”. Padahal tidak usah pakai alasan segala juga hukum tidak begitu peduli, buktinya saja banyak lembaga atau perusahaan di Indonesia sekarang yang menggunakan software bajakan.
Terlepas dari itu semua, perlahan kian kemari saya mulai serius memikirkan budaya penggunaan software bajakan ini. Bukan untuk “sosoan” mengkampanyekan penggunaan software original,bukan, bukan, namun saya sadar bahwa membajak/menggunakan software bajakan bukanlah hal yang sepatutnya saya lakukan.
Berikut alasan saya kenapa berhenti menggunakan software bajakan:
#1 Saya Tidak Mau Jadi Pencuri
“Ah lebay si fathur ini, di undang-undang itu kan jelas dikatakan kalau bukan untuk kepentingan komersial berarti gapapa, Indonesia yang menjamin dengan undang-undangnya”Baiklah, di undang-undang tersebut tidak dikatakan tentang “lisensi”, karena untuk mendapatkan lisensi itu harus sepengetahuan si pemilik program, jadi silahkan saya bisa mengkopi installer program tersebut, namun tidak begitu lisensinya. Ujung-ujungnya nanti saya akan berusaha untuk generate lisensi dengan cara ilegal, sama dengan mencuri, dan mencuri itu dosa.
Kelak saya akan memiliki tanggung jawab besar, itulah keluarga, anak dan istri, dan saya sendiri. Tanggung jawab saya agar kami dapat berbuat benar menurut aturan-Nya, sekecil apapun itu. Saya tidak mau nantinya mereka mendapati pemimpin mereka adalah seorang pencuri.
#2 Saya Harus Menghargai Karya Orang Lain
“Jika ingin dihargai, maka hargai orang lain terlebih dahulu”. Setiap orang memiliki karya sekecil apapun itu, dan akan menyakitkan rasanya jika karya tersebut tidak dihargai.Saya punya cita-cita, akan memiliki sebuah karya besar (..) kelak yang akan bermanfaat bagi setiap orang. Walau tidak ada jaminan nantinya akan bernasib aman, tidak seperti program-program komputer yang laris dibajak seperti sekarang, namun paling tidak saya sudah lakukan langkah pertama. Saya cinta hal bermanfaat, dan saya sangat bersyukur ada orang-orang yang dapat menciptakan hal yang bermanfaat.
#3 Pekerjaan Saya Harus Berkah
Bertahun-tahun sudah sejak duduk dibangku sekolah, saya memang menemukan passion saya di dunia IT. Semua aktifitas saya lakukan melalui komputer. Kini tidak hanya saya, hampir semua masyarakat membutuhkan teknologi komputer, apapun profesinya. Ini patut saya syukuri.Jika komputer yang saya gunakan penuh dengan software bajakan, berarti saya bekerja dengan hasil curian. Silahkan orang menilai saya sombong. Saya kerja untuk beribadah, untuk mengharap ridha-Nya, tidak akan berkah jika pekerjaan kalau saya tetap bekerja dengan software bajakan.
#4 Software Open Source Tidak Kalah Berkembang
Banyak orang bilang, software original itu mahal-mahal, tidak akan mahal jika menggunakan software yang benar-benar dibutuhkan. Saya pernah mengeluhkan harga software original ke teman saya seorang programmer dan dia cuma jawab “kalau ga mau bayar software orang, ya silahkan buat software sendiri”. Saya tau, membuat software itu bukanlah pekerjaan yang mudah.Disamping itu, banyak software-software open source gratis yang bisa dijadikan alternatif. Walaupun saya dapat menggunakan windows original dan aplikasi-aplikasi original lainnya dari kantor, tetap saja saya menggunakan software open source untuk pekerjaan pribadi.
Perkembangan teknologi open source makin pesat sekarang dan patut diperhatikan. Bisa jadi nanti yang ramai dipakai orang adalah software open source.
Kesimpulan
Berdasarkan alasan-alasan diatas, akhirnya sekarang saya berhenti menggunakan software bajakan.Semuanya memang perlu niat dan kesadaran.
Menggunakan software open source memang perlu “sedikit latihan”, jika terlalu sulit itu artinya memang harus membeli, yang demikian lebih baik daripada mencuri.
Salam damai..
Referensi
Sumber Gambar: software piracy by http://www.zdnet.com/
0 comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijak